PSBB Ketat DKI Jakarta, Satpol PP Ancam Tutup Paksa Indomaret

    PSBB Ketat DKI Jakarta, Satpol PP Ancam Tutup Paksa Indomaret

    JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. 

    Kebijakan ini menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat di wilayah Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    Sejalan dengan perpanjangan PSBB ketat selama dua pekan kedepan di Ibukota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan dan penindakan kepada sektor usaha ataupun perorangan yang melanggar.

    ”Jangan heran kalau kami tutup paksa nanti jam 19.00 Wib kalau masih buka” ujar Arif, anggota Satpol PP di Indomaret, Jalan Gading Raya, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).

    Beberapa anggota Satpol PP menggunakan mobil operasional mendatangi minimarket tersebut saat beberapa karyawannya sedang sibuk menurunkan barang kiriman kantor pusat dari mobil truk.

    ”Saya kira operasi masker seperti biasanya. Kalau soal jam operasional belum ada perintah tutup Jam 19.00 Wib dari kantor pusat. Saya sebagai karyawan ngikut aturan kantor pusat  operasional sampai jam 21.00 Wib” kata Ayu, karyawan Indomaret.

    Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB di Ibukota tertuang dalam Keputusan Gubernur No.19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.

    Dalam pelaksanaan PSBB ketat sejumlah kegiatan dibatasi yakni aktivitas di tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, peribadatan, dan kegiatan restoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

    Meski demikian masih ada sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PSBB ketat dengan pengaturan jam operasional, diantaranya :

      Sektor energi, komunikasi dan IT, Keuangan, logistik, perhotelan, industri,   pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyke vital nasional.

      Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dan toko/warung kelontong. (hy)

      Heriyoko

      Heriyoko

      Artikel Sebelumnya

      Keluarga Korban Sriwijaya Air Datangi Posko...

      Artikel Berikutnya

      Tim DVI Mulai Identifikasi Korban Pesawat...

      Berita terkait

      Rekomendasi

      Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
      Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
      DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
      Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
      Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan

      Ikuti Kami