Libur Nataru, PO Bus Belum Terapkan Rapid Test Antigen Kepada Penumpang

    Libur Nataru, PO Bus Belum Terapkan Rapid Test Antigen Kepada Penumpang

    JAKARTA--Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tak disia-siakan oleh sejumlah warga Ibukota untuk mudik ke kampung halaman. Meskipun pemerintah berupaya menekan penyebaran virus Corona (Covid-19)  dengan mewajibkan para penumpang angkutan umum untuk melakukan rapid test antigen.

    Jono, diantara penumpang mudik ke Jawa Tengah mengaku telah membeli tiket Bus AC tujuan Purworejo tanpa harus rapid test antigen. Sedangkan, harga tiket Bus AC Sumber Alam tujuan Purworejo Rp 220 Ribu dari biasanya Rp 150 hingga Rp 170 Ribu.

    ”Petugas PO Bus menjamin aman tanpa rapid test antigen maupun surat keterangan sehat”. kata Jono, saat menunggu Bus di Agen Bus di Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020).

    Warga asal Purworejo, Jawa Tengah, menuturkan adanya kewajiban cek kesehatan bagi penumpang bus luar kota cukup merepotkan sehingga calon penumpang lebih memilih berangkat tidak dari terminal bus.     

    ”Agak repot lah, orang kan ingin cepat sampai tujuan ketemu keluarga”. ujarnya.

    Sementara itu, beberapa karyawan Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengaku belum menerapkan kebijakan hasil rapid test antigen sebagai syarat penumpang yang ingin menggunakan jasa angkutan bus. Mereka menilai pemberlakuan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen, semakin memberatkan.

    ”Sekarang ini libur panjang tapi tetap enggak banyak yang beli tiket. Soalnya untuk rapid tes antigen saja harus bayar mahal, jadi penumpang pada enggak mau, " kata Reny, penjual tiket PO Bus, Kamis (24/12/2020).

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono tidak menafikan masih banyak angkutan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan. Karena pantauan sulit dilakukan.

    "Kalau di terminal tentu bisa dipantau, tetapi kalau ada bus yang liar, khususnya bus antar kota antar provinsi, masih ada yang mengambil penumpang dari pinggiran jalan, " ujarnya.

    Ia menjelaskan pada dasarnya Organda mendukung aturan ini terkait dengan pengurangan jumlah orang terpapar. Tapi, untuk memastikan aturan ini berhasil masih diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang ada.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan rapid test antigen tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat, melainkan juga penumpang bus, kereta dan kapal laut.

    ”Merupakan kebijakan nasional. Seluruh masyarakat yang ingin bepergian, termasuk warga yang ingin keluar masuk Jakarta wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen untuk virus corona”. kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

    Protokol kesehatan perjalanan dengan angkutan darat tertuang
    dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 20 Tahun 2020 diberlakukan selama libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dari 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Berikutnya

    Natal Saat Pandemi Covid-19, Gubernur Anies...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan

    Ikuti Kami