Wagub DKI Jakarta, Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Jawa - Bali Bukan Rem Darurat

    Wagub DKI Jakarta, Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Jawa - Bali Bukan Rem Darurat

    JAKARTA—Pembatasan aktivitas sosial masyarakat di Pulau Jawa dan Bali akan mulai dilakukan pada 11 Januari-25 Januari 2021 guna mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang meminta pengetatan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehubungan dengan pandemi Covid-19.

    Menurut Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, kebijakan pembatasan kegiatan  di sejumlah wilayah Pulau Jawa - Bali diantaranya Jakarta  bukanlah rem darurat karena aktivitas masyarakat tidak berhenti sepenuhnya dalam pengetatan kali ini.

     ”Sekarang ini tidak berhenti total. Kami menyebutnya pengetatan. Pemerintah pusat menyebutnya pengetatan. Itu yang kami lakukan, ” ujar Riza, di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

    Riza menyatakan Pemprov DKI sudah mempersiapkan hal tersebut. Gubernur Anies Baswedan, kemarin telah memimpin rapat yang intinya sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. 

     Pemerintah pusat memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa - Bali mulai pekan depan, 11 - 25 Januari 2021  Langkah ini diambil seiring dengan terus meningkatkan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.

     Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Presiden, Rabu (6/1/2021)  menyatakan ada empat kriteria daerah yang harus melakukan pembatasan aktivitas tersebut. 

     “Pemerintah membuat kriteria pembatasan masyarakat sesuai undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020, ” kata Airlangga.

     Kriteria pertama, daerah yang memiliki tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.

     Kriteria ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan Keempat, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.(hy)

    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sampaikan Pembuktian...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum HRS Hadirkan Saksi dan Ahli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan

    Ikuti Kami