Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong Papua Barat

    Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong Papua Barat

    Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka atas kasus bentrokan antar kelompok di Sorong, Papua Barat. Keduanya telah ditahan oleh Polisi.

    "Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan, " tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal bentrok Sorong di Mabes Polri, Kamis (27/01/2022).

    Ahmad menuturkan, penyidik masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan itu. Penyidik juga memburu pembakar tempat hiburan malam. "Penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut, " jelasnya.

    Sebagai informasi, kedua tersangka yang kini ditahan berasal dari satu kelompok. Ahmad mengatakan, keduanya terlibat dalam pertikaian. "Kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi terjadi pertikaian, " kata Ahmad.

    Sebelumnya, polisi memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Papua dipastikan terkendali setelah bentrokan dua kelompok. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia. (Humas Polri/HR)

    DKI Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Selain Rekrut 1.291 Bintara IT, Polri Juga...

    Artikel Berikutnya

    1 Tahun, Kapolri: Setapak Perubahan Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Selenggarakan Kegiatan Sosial dan Tausiah

    Ikuti Kami