TANGERANG KOTA - Posbakumadin Tangerang Kota dan Kementrian Hukum dan Ham melakukan Penyuluhan Bantuan Hukum kepada Lapas Pemuda Kelas 2 Tangerang (Jumat, 2/2/2024).
Implementasi Undang Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum kepada Warga Binaaan di Lapas Pemuda Kelas 2 dihadiri oleh Advokat Dr. Gatot Eprianto , S.H., M.H. selaku Pendiri Peradin, Penasehat Posbakumadin dan Staf Dosen Pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai moderator dan beserta jajaran pengurus Posbakumadin Tangerang Kota Advokat N. Jhon Hasim, S.H., M.H. Advokat Syaiful Kurniawan, S.H. dan Advokat Nauli Jhansen Rambe, S.H.
"Dalam hal ini kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang berkerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pelayanan hukum dan konsultasi kepada Warga Binaan yang sedang melakukan proses sidang, " ujarnya.
Posbakumadin hadir untuk mendampingi warga binaan yang tidak mampu di wilayah hukum Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, Posbakumadin membela hak-hak para Warga Binaan yang akan melalui proses pengadilan dan kami dampingi di pengadilan sampai proses putusan pengadilan “Fiat Justitia Ruat Coelum“.
Reporter : Johan S / Syaiful Kurniawan