KPAI Minta Sekolah Tak Beri Sanksi Siswa Menunggak SPP Selama Pandemi Covid-19

    KPAI Minta Sekolah Tak Beri Sanksi Siswa Menunggak SPP Selama Pandemi Covid-19

    JAKARTA- - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tujuh sekolah swasta dan negeri selama masa pandemi Covid-19.

    Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebutkan pengaduan berasal dari jenjang  Sekolah Dasar (SD)  sebanyak 5 (lima), 1 SMPS dan 1 SMKS, serta 1 (satu)  SMK Negeri di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.

    Menurutnya membayar SPP adalah kewajiban orang tua dan kewajiban anak adalah belajar.

    “ Pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi, ” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu ( 9/1/2021).

    Masalah yang diadukan ke KPAI terkait SPP meliputi; permintaan keringanan besaran iuran SPP, Kedua, adanya ancaman pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.

    Kemudian, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak. Terakhir, kasus terbaru yang diterima KPAI, orang tua siswa mengaku diminta pihak yayasan untuk mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Seluruh dokumen raport dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi, padahal orangtua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemi Covid-19.

    Retno menyatakan Lembaga pendidikan yang berbentuk yayasan pendidikan memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan, seharusnya tidak merampas hak anak atas pendidikan.

     “Sekolah bukan perusahaan yang mengejar profit/laba. Ia berada dalam payung yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 1 yang menyatakan bahwa tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan”katanya.

     KPAI meminta  pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota, Retno meminta agar dapat membina sekolah-sekolah swasta mengedepankan fungsi sosial dan kemanusiaan terhadap orang tua siswa yang mengalami masalah ekonomi pada masa pandemic Covid-19.(hy)

    .

    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    KPAI, Hak Anak Mengenyam Pendidikan Tak...

    Artikel Berikutnya

    PPKM Jawa Bali, Pelaku Usaha Minta Pemerintah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Murni Tindak Pidana,  Oknum Pelaku D dan Kawan  Dijerat Hukum Mapolres Tangerang Selatan
    Dalam Rangka Peringati Hari Raya Waisak 2568 BETahun 2024, Polsek Grogol Petamburan Salurkan 1000 Karung Beras untuk Para Lansia
    Sejarah Nagari Di Minangkabau
    Nimung Barema Ikasum Jaya, Sultan : Orang Sumbawa Sangat Terbuka
    Poempida Ungguli Hasil Sementara Polling Klikers Indonesia untuk Pilgub Jakarta 2024

    Ikuti Kami