APK di Transportasi Publik, DPRD DKI Melarang, KPU RI Tak ada Larangan

    APK di Transportasi Publik, DPRD DKI Melarang,  KPU RI Tak ada Larangan
    Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkutan publik

    JAKARTA, Pemilu merupakan suatu perhelatan akbar bagi suatu bangsa, sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan,   

    Dalam perhelatan politik ini, tentunya seluruh komponen masyarakat diharapkan dapat ikut serta menyalurkan hak suara untuk bisa bersama-sama menentukan pemimpin bangsa yang akan menentukan nasib negara ke depan.

    Setiap kampanye pemilihan umum kita akan menemui Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, pamflet, bendera, poster  bertebaran di seluruh sudut kota atau kabupaten.

    Hal itu salah satu cara yang dilakukan para calon anggota legislatif, partai politik, serta calon presiden dan wakil presiden supaya lebih populer dan dikenal masyarakat.

    Tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian,   Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

    Terkait APK , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta agar seluruh moda transportasi umum milik pemerintah provinsi (Pemprov), tidak dipasang alat peraga kampanye

    "Transportasi publik yang dikelola pemerintah daerah harus bersih dari aktivitas kampanye politik".tegas Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Selasa (2/1/2024).

    Ia menyebutkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

    Dalam Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro meminta Bawaslu DKI Jakarta dan Satpol PP DKI bersinergi menertibkan pelanggar aturan penggunaan APK.

    "Bawaslu dan Satpol PP DKI sebagai unsur penegak disiplin dan penertiban kampanye harus bersinergi serta tidak boleh tebang pilih, " kata Karyatin.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, menyatakan pihaknya secara tegas akan menurunkan warga jika ditemukan memasang APK di transportasi umum.

    "Transportasi umum Ibu Kota mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya harus menjadi area netral".ujarnya Selasa (19/12/2023) 

    Sebelumnya  Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tak ada larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

    "Keselamatan saat berkendara mungkin menjadi pertimbangan pihak otoritas terkait pelarangan APK di angkot". ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Aroma Bakar Ikan 2024 dan PR Stunting di...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Jakpus, Temuan Pelanggaran Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan

    Ikuti Kami