939.948 Wajib Pajak Badan Lapor SPT Tahunan Pajak Per 30 April 2023

    939.948 Wajib Pajak Badan Lapor SPT Tahunan Pajak Per 30 April 2023
    Pelayanan Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan. 

    Jumlah tersebut sama dengan 48, 77?ri jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT serta tumbuh 4, 13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

    “Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak, ” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    Selain itu, Dwi juga mengatakan bahwa per 30 April 2023, sebanyak 11.718 b Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. 

    Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang  paling lama 2 (dua) bulan. 

    Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

    Sementara itu, secara agregrat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak sebanyak 13.178.812 SPT. 

    Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 sebesar 67, 78?ngan pertumbuhan sebesar 1, 61% dibanding periode sama tahun lalu. 

    Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 dapat tercapai. 

    Sebagaimana diketahuibahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83?ri jumlah wajib SPT atau sebanyak 16, 1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. 

    “Artinya masih ada 2, 9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai, ” tegas Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2023).

    Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
    (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Pengamat, Lampu Kabut Tidak Boleh Bahayakan...

    Artikel Berikutnya

    UTBK 2023 Digelar di UI Depok Hari Ini

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan

    Ikuti Kami